WNA asal Pakistan berinisial MAI (41) menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia. Dia lolos pengecekan di bandara dengan cara menelan sabu yang dimasukkan ke dalam kapsul kecil. Saat tiba di Indonesia, sabu yang ditelan dikeluarkan melalui cara buang air besar.
"Mengemas narkoba ke dalam kapsul-kapsul kecil dan menelannya. Setelah tiba di Indonesia, kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan melalui saluran pencernaan, tepatnya melalui anus," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (30/7).
Abdul menyebut pelaku masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata. Adapun pelaku ditangkap oleh polisi di Jalan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/7). Penangkapan bermula dari masyarakat yang menginformasikan pelaku hendak mengedarkan sabu.
"Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut," ujar dia.
Dari pelaku, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 577 gram yang disembunyikan ke 50 buah kapsul. Kemudian, kapsul itu disimpan di dalam wadah makanan ringan.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.