
MANTAN Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat malam (1/8), seusai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom keluar dari rutan sekitar pukul 22.05 WIB, mengenakan kemeja biru tua. Ia didampingi sang istri, Francisca Wihardja, tim penasihat hukum, serta mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan.
"Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kembali ke kehidupan normal setelah terhenti selama 9 bulan," kata Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, keluarga, Presiden Prabowo, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang turut memberi pertimbangan dalam proses pemberian abolisi.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk Tom diteken pada Jumat sore, dan diserahkan oleh pihak Kejaksaan kepada Rutan Cipinang pada malam harinya.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat tindakannya, negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Perbuatan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan pengadilan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara, namun denda yang dijatuhkan tetap sesuai tuntutan. (P-4)