TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menanggapi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) yang meminta agar DPR memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Menurutnya, permintaan itu tidak bisa langsung ditindaklanjuti oleh DPR begitu saja. “Hemat saya, kalau disampaikan DPR sudah menerima suratnya, itu tidak ujug-ujug diproses,” ujar Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Said menilai bahwa isu pemakzulan terhadap Gibran tidak mendesak dan sebaiknya dikesampingkan untuk sementara waktu. Ia menjelaskan bahwa wacana pemakzulan belum menjadi perhatian utama publik di DPR, bahkan terkesan masih asing di telinga sebagian besar anggota parlemen. Menurutnya, fokus DPR saat ini lebih pada tantangan-tantangan politik ke depan, bukan pada upaya menjatuhkan seorang wakil presiden.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan bukan perkara yang sederhana. Mekanismenya panjang dan melibatkan berbagai tahapan. “Pimpinan DPR ini kan alatnya banyak,” kata Said, seraya menjelaskan bahwa proses tersebut dimulai dari kajian, lalu dibahas dalam rapat pimpinan, dilanjutkan ke Badan Musyawarah, dan akhirnya dikaji kembali oleh pimpinan DPR.
Said juga berharap Forum Purnawirawan TNI dapat menaruh perhatian pada isu-isu strategis lain yang lebih konstruktif. “Kita bersabar, lihat perkembangannya seperti apa,” katanya. Ia meminta para purnawirawan tidak mendahului langkah-langkah konstitusional yang menjadi kewenangan DPR.
FPP TNI sendiri mengirimkan surat dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani setelah bertemu dengan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno di akhir Mei. Sekretariat Jenderal DPR sudah menerima surat itu. “Surat sudah diterima, kami berharap untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Sekretaris FPP TNI, Bimo Satrio, pada 2 Juni 2025.
Letnan Jenderal (Purn) Suharto, salah satu anggota FPP TNI, meminta DPR menjalankan perannya sebagai representasi rakyat dengan merespons surat tersebut. Ia menegaskan bahwa dari delapan poin tuntutan yang diajukan, sebagian besar merupakan aspirasi masyarakat luas, bukan hanya suara para pensiunan militer. “DPR adalah representasi rakyat. Maka dari itu, kami berharap DPR memahami akan posisinya,” kata Suharto di kediaman Try Sutrisno pada 30 Mei 2025.
Suharto menyebut pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden melanggar hukum, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyoroti peran Anwar Usman, paman Gibran, dalam perkara tersebut yang telah dijatuhi sanksi etik. “Kalau putusan Mahkamah dianggap membuka kesempatan bagi semua, seharusnya ada banyak pemuda yang mencalonkan diri, bukan hanya Gibran seorang,” tegas Suharto.
Try Sutrisno, yang juga ikut menandatangani surat, berharap DPR memberi respons positif. “Saya mendoakan semoga DPR hatinya terbuka,” katanya. Selain itu, FPP TNI juga memasukkan dugaan keterlibatan Gibran dalam akun Kaskus “Fufufafa” dan laporan korupsi oleh Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK pada 2022. “Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujar salah satu anggota forum.
Bagaimana tanggapan berbagai tokoh politik?
Sekjen Golkar Sarmuji
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan tidak ada alasan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai hingga saat ini belum ada celah yang bisa membuat Gibran dicopot dari jabatannya.
"Sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apa pun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, yang bisa menyebabkan Mas Gibran untuk dimakzulkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Fraksi Golkar di DPR itu menganggap usulan pemakzulan Gibran yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah sah-sah saja. Kendati begitu, ia menyebut bahwa untuk bisa melengserkan pimpinan pemerintahan harus memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
Wakil Ketua MPR Bambang Pacul
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Bambang Wuryanto mengatakan surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI ihwal pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden belum tentu dibahas pimpinan MPR.
"Kalau surat resmi masuk ke pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kami lakukan rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana respons terhadap masukan surat tersebut," ujar laki-laki yang akrab disapa Bambang Pacul itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Bambang mengklaim belum membaca isi surat Forum Purnawirawan TNI itu. Menurut Bambang, MPR akan menilai formalitas Forum Purnawirawan TNI terlebih dahulu baru memutuskan akankah membawa usulan pencopotan Gibran ke dalam rapat pimpinan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan ingin membaca isi surat Forum Purnawirawan TNI yang menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat itu saat ini masih di tangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
"Ini kan kebetulan reses. Saya kan datang, Pak Sekretaris Jenderalnya juga enggak ada. Saya ingin lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca," ucap Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2025.
Ia juga mengatakan ingin mengecek surat usulan pencopotan Gibran. "Saya kan tanda tangan surat-surat terus saya bilang, eh itu katanya ada surat dari forum gitu. Oh masih di Sekjen Pak, Sekjennya lagi keluar, " katanya menirukan informasi yang ia dapat.
Andi Adam Faturahman, Dian Rahma Fika, dan Kukuh S. Wibowo berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Said Abdullah: Pimpinan DPR akan Kaji Usulan Pemakzulan Gibran