Kurangnya pemahaman penerima mengenai syarat pengambilan BSU di kantor pos menjadi kendala yang muncul dalam proses pencairan. Padahal ini adalah informasi penting bagi para pekerja yang ingin segera mencairkan BSU dari pemerintah.
Jika tidak ada persyaratan yang lengkap, proses pencairan BSU akan tertunda bahkan bisa saja gagal. Tidak sedikit penerima BSU yang datang ke kantor pos tapi harus pulang dengan tangan kosong karena belum memenuhi semua persyaratan.
Syarat Pengambilan BSU di Kantor Pos yang Perlu Disiapkan
BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah program bantuan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan subsidi uang tunai kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.
Berdasarkan keterangan di situs bsu.kemnaker.go.id, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000. Dana bisa diambil melalui kantor pos terdekat.
Di tahun 2025, proses pencairan BSU sudah dimulai sejak Juni dan dibagi dalam beberapa tahap. Sayangnya, ada kendala yang muncul seiring proses pencairannya. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat atau pekerja penerima bantuan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi saat datang ke kantor pos.
Penerima harus tahu syarat pengambilan BSU di kantor pos. Alasannya jelas karena akan memastikan subsidi upah dapat dicairkan dengan lancar dan menghindari penolakan.
Bukan itu saja, penerima juga perlu memastikan namanya terdaftar di aplikasi Pospay atau situs resmi Kemnaker dan Pos Indonesia. Jika belum terdaftar, datang ke kantor pos tidak akan membuahkan hasil.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi para pekerja adalah sebagai berikut.
Itulah tadi pembahasan lengkap tentang syarat pengambilan BSU di kantor pos. Jika masih ragu atau bingung, bisa langsung bertanya kepada petugas di kantor pos terdekat atau cek website resmi untuk informasi terbaru. (DNR)