TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran sekolah lewat Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 di Kota Bandung belum lagi dimulai, namun isu jual beli kursi di sekolah negeri telah merebak dari laporan orang tua. Ombudsman Jawa Barat ikut menelisik laporan itu yang mengarah ke tiga sekolah menengah pertama (SMP) negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat Dan Satriana, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk mengungkap isu jual beli kursi itu di sekolah negeri. “Kemungkinan ada orang luar sekolah yang coba-coba menawarkan, tapi ada peluang juga oleh orang dalam sekolah,” katanya kepada Tempo, Rabu 11 Juni 2025.
Peluang orang dalam sekolah menawarkan kursi dengan harga tertentu itu, menurut Dan, terbuka dari jalur masuk berdasarkan prestasi pendaftar secara akademik atau juga non-akademik. Pada aturan SPMB, pendaftar jalur prestasi akademik nantinya akan menjalani tes standar dari pemerintah.
“Hasil nilai tes standar itu nanti tidak diumumkan sekolah, yang diumumkan itu rekapitulasi nilai tes standar dengan nilai rapor pendaftar,” ujar Dan.
Sejauh ini Ombudsman Jawa Barat mengantongi tiga nama SMP Negeri di Kota Bandung yang diduga terkait isu jual beli kursi. Pihaknya, menurut Dan, masih berusaha mencari pihak yang menawarkan.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkap adanya kabar jual beli kursi sekolah yang berada pada kisaran Rp 5-8 juta per orang. Farhan masih menyelidiki dan belum bisa membocorkan nama sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat. “Kita belum bisa buka detailnya karena ini sedang berjalan. Tapi jumlahnya cukup signifikan,” katanya lewat keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.
Menurut Farhan, pemerintah Kota Bandung terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan adil dan transparan. “Kami tidak ingin ada yang merasa dilindungi atau diperlakukan istimewa,” katanya. Dia mengaku prihatin atas maraknya modus calo pendidikan yang kembali muncul setiap musim penerimaan siswa baru.
Farhan berharap masyarakat turut menjadi pengawas dan melapor jika melihat atau mengalami pungutan liar, “Kita ingin memastikan akses pendidikan di Bandung ini bersih, adil, dan berpihak pada anak-anak, bukan pada uang,” ujarnya.
Menurut Farhan, pihaknya tidak akan segan untuk memproses secara pidana siapa pun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap. “Kalau baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terbukti ada transaksi, langsung proses pidana,” ujarnya.
Dia mengingatkan para orang tua murid untuk tidak tergoda memberi uang kepada oknum yang mengaku bisa meloloskan anak ke sekolah tujuan. Semua proses pendidikan harus bebas dari praktik-praktik korupsi.
Pendaftaran sekolah dalam jaringan atau daring (online) lewat SPMB mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandung baru akan dimulai pada 23-27 Juni 2025 yang diawali proses pendataan atau pra pendaftaran calon murid baru pada 19 Mei-20 Juni.