TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mengubah aturan pendidikan di provinsinya. Sejak Dedi mulai menjabat pada 20 Februari 2025, siswa sekolah di Jawa Barat harus menyesuaikan diri dengan beberapa aturan baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan-kebijakan Dedi di sektor pendidikan mendapat sorotan berbagai pihak, baik yang mendukung maupun tidak. Lantas apa saja kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di bidang pendidikan?
Kirim Siswa Bermasalah dan Berprestasi ke Barak Militer
Dedi Mulyadi mengirim anak-anak yang dia anggap bermasalah ke barak militer untuk mengikuti pendidikan karakter. Dedi mengklaim evaluasi awal terhadap program pendidikan di barak militer menunjukkan capaian yang positif.
Dedi kini telah mewacanakan perluasan peserta untuk pendidikan di barak militer. Selanjutnya, kata dia, anak-anak berprestasi bisa juga mengikuti program tersebut. “Nanti saya lihat. Bisa jadi anak berprestasi,” ujarnya kepada Tempo pada Jumat, 23 Mei 2025 tanpa merinci waktu pasti pelaksanaan tahap selanjutnya.
Adapun program tersebut pertama kali mulai diimplementasikan pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu. Kebijakan yang digagas mantan Bupati Purwakarta itu menyasar peserta didik dengan perilaku khusus, seperti tawuran, merokok, mabuk, hingga penggunaan knalpot brong.
Jam Malam bagi Pelajar
Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan yang membatasi agar pelajar di wilayahnya tidak keluar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 jika tidak ada kepentingan per 1 Juni 2025. Dedi menyampaikan kebijakan tersebut usai mengisi kuliah umum Nilai-nilai Budaya dan Tata Kelola Pemerintahan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, Selasa, 27 Mei 2025.
"Jam malam itu jadi gini, nanti dimulai Bulan Juni ya, Juni dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kita ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam," kata Dedi.
Melalui Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani secara elektronik oleh Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025, Pemprov Jabar menerapkan sistem jam malam bagi pelajar di wilayah tersebut. Pembatasan aktivitas pelajar di malam hari di luar rumah pada pukul 21.00 sampai 04.00 WIB menjadi poin utama kebijakan ini.
Pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, atau kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau wali. Kemudian juga peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat atau bencana.
Masuk Sekolah Jam 06.30 Pagi
Dedi Mulyadi menggagas pemberlakuan kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 WIB. Kebijakan ini akan menjadi satu paket dengan regulasi jam malam bagi pelajar serta pembelajaran Senin hingga Jumat yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik.
Dedi mengatakan kebijakan aktivitas belajar dimulai pukul 06.00 sudah pernah ia terapkan saat menjadi Bupati Purwakarta. Menurut dia, tidak ada persoalan dalam regulasi itu lantaran hari sekolah hanya Senin-Jumat.
Melarang Wisuda Sekolah dan Study Tour
Dedi Mulyadi pada April 2025 melarang sekolah membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan menengah. Selain itu, sekolah juga dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua.
Kedua larangan tersebut kemudian secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA, yang berisi sembilan poin kebijakan. Dalam surat edaran itu disebutkan, kegiatan wisuda sekolah hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
Menurut Dedi, larangan itu dimaksudkan salah satunya untuk menekan keterlibatan masyarakat Jawa Barat dalam jeratan pinjaman online atau pinjol. Sebab, kegiatan wisuda dan study tour dia anggap memeberatkan bagi orang tua.
“Kan problem utama kenapa saya menghentikan kegiatan wisuda, studi tur, perpisahan, saya itu lagi nurunin pinjaman online. Karena Jawa Barat itu ranking tertinggi pinjol. Itu salah satunya konsumsinya adalah konsumsi kegiatan untuk anak-anaknya,” kata Dedi dalam kunjungan ke SMAN 2 Purwakarta pada Rabu, 14 Mei 2025.
Larangan Siswa Bawa Motor dan Telepon Genggam ke Sekolah
Dedi Mulyadi melarang siswa SD dan SMP untuk membawa motor dan telepon genggam atau handphone (HP) ke sekolah. “Per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa motor dan HP,” kata dia selepas memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat di Lapangan Kujang Rindam III/Siliwangi, Bandung, Jumat, 2 Mei 2025.
Khusus larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah juga ditujukannya pada siswa SMA yang belum cukup umur. “Itu kan Undang-Undang Lalu Lintas. Selama ini penegakannya tidak berjalan, kenapa, ada keraguan tindakan di lapangan,” kata Dedi Mulyadi.
Rencana Menghapus Pekerjaan Rumah untuk Siswa
Dedi Mulyadi mengatakan telah membuat surat edaran soal penghapusan PR untuk siswa. Penghapusan PR itu, kata Dedi, untuk menanggapi kekhawatiran sejumlah siswa yang merasa jam malam bisa menghambat aktivitas belajar, termasuk menyelesaikan PR.
“Saya sudah minta Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran. Anak-anak tidak membawa beban pembelajaran ke rumah dalam bentuk PR,” kata dia kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan, Rabu, 4 Juni 2025.
Dedi mengatakan seluruh pembelajaran harus diselesaikan di sekolah. Di rumah, kata dia, anak-anak didorong untuk beristirahat, membantu orang tua, atau membaca buku. Ia menambahkan kebijakan penghapusan PR bukan hal baru. Saat menjabat sebagai bupati Purwakarta, Dedi juga menerapkan kebijakan penghapusan PR.
Lebih lanjut, Dedi mengklaim telah bekerja sama dengan sekitar 600 psikolog anak dalam merumuskan kebijakan ini. Ia juga menyebut akan melakukan survei statistik dan evaluasi psikologis terhadap siswa setelah kebijakan diterapkan. “Semuanya ilmiah kok. Sudah mempertimbangkan aspek psikologi dan grafologi anak,” kata Dedi Mulyadi.
Dinda Shabrina, Dian Rahma Fika, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini