TEMPO.CO, Jakarta --Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani enggan berbicara banyak soal surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Surat yang berisikan desakan untuk pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dikirim ke sekretariat MPR saat libur menjelang Idul Adha.
Muzani mengatakan belum memonitor surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. "Saya belum masuk kantor karena mau libur lebaran (Idul Adha)," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra seusai salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Jumat, 6 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan sebelumnya, Muzani mengatakan, Prabowo dan Gibran merupakan satu paket pasangan yang dipilih lewat pemilihan presiden (pilpres) 2024. Dia berujar, Prabowo dan Gibran telah dilantik karena unggul dari dua pesaingnya, sehingga kemenangan tersebut sah secara konstitusional.
"Pada 20 Oktober 2024, atas keputusan tersebut kami mengadakan proses pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 14 Februari 2024. Jadi Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," ujar Muzani.
Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengatakan, surat itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal MPR dan DPR. "Sudah dikirimkan pada Senin, 2 Juni 2025," katanya saat dihubungi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Surat ini juga telah ditandatangani oleh perwakilan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di antaranya Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi, Marsekal TNI Purnawirawan Hanafie Asnan, Jenderal TNI Purnawirawan Tyasno Soedarto, dan Laksmana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto. "Kami mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan isi surat tersebut.
Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukum alasan usulan pemakzulan Gibran. Mereka menilai pencalonan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.
Menurut Forum Purnawirawan, proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara. Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden.
Menurut mereka, mantan Wali Kota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2. "Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," ujar Bimo, mengutip isi surat tersebut.
Dugaan keterlibatan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan sebagai argumentasi para pensiunan tentara tersebut. Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan oleh akademikus Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022.