
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula. Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan setelah berdiskusi, pihaknya menerima pemberian abolisi dari Presiden Prabowo tersebut.
"Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar. Alhamdulillah, intinya kita menerima abolisi ini, dan saat ini lagi ada pemrosesan untuk administrasinya. Hari ini yang kami dengar bahwa kepresnya akan dikeluarkan hari ini," kata Ari di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8).
Ari mengatakan pihak Rutan Cipinang juga sudah menyampaikan tengah menunggu juga dari kejaksaan terkait proses abolisi. Ia berharap proses administrasi abolisi segera selesai dan Tom Lembong bisa menghirup udara bebas pada hari ini.
"Semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat, karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini. Nanti kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk mengurus administrasinya dan bisa mengeluarkan Pak Tom," katanya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Adapun, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana dengan menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.
"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7). (E-4)