Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025), terkait perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Penyerahan Nikita dilakukan seiring berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.
Nikita Mirzani tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pukul 12.10 WIB. Ibu 3 anak tersebut datang didampingi penyidik wanita Polda Metro Jaya.
Berbalut baju berwarna cokelat, Nikita tampak cantik sambil melempar senyum ke arah awak media. Dalam pelimpahan ini, kedua tangan Nikita terlihat tidak diborgol.
Tak banyak ucapan yang terlontar dari mulut Nikita saat menuju ke gedung Kejari Jakarta Selatan. Ia juga tidak mengomentari terkait penyerahan dirinya dan bukti dugaan penipuan ke Kejaksaan.
Pelimpahan Tahap 2
Agenda pelimpahan tahap 2 kasus Nikita sebelumnya diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary menyebut penyidik sudah berkordinasi mengenai pelaksanaan pelimpahan yang akan dilakukan hari ini.
"Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi, dan disepakati untuk pelaksanaan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, disepakati besok lusa hari kamis tanggal 5 juni 2025," ungkap Ade Ary pada Selasa (3/6/2025)
Kondisi Nikita
Ade Ary juga membenarkan soal kondisi Nikita yang sempat sakit, sehingga penyerahan taham 2 belum bisa dilaksanakan. Namun ia menepis kabar bahwa Nikita dirawat di rumah sakit.
"Kemarin hari Senin, kami sampaikan bahwa tidak dirawat. Yang bersangkutan tidal dirawat dan hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri. Pemeriksaan telah selesai dilakukan hari itu juga," pungkas Ade Ary.
Kasus Hukum
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare.
Nikita Mirzani dan Mail ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.