
PEMBERIAN pengampunan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuai kritik. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) menilai hal itu sah-sah saja.
"Ya boleh-boleh aja orang-orang mau protes ya, karena sah sah aja protes," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ketua Komisi IV DPR itu menekankan bahwa pemberian pengampunan itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Prabowo disebut hanya menggunakan haknya sebagai Kepala Negara.
"Kita sudah memilih beliau sebagai Presiden, dan Presiden menggunakan haknya, ya mau apa lagi?" ujar Titiek.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan pengampunan hukuman.
Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. Sedangkan, Hasto diganjar amnesti.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan bahwa pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.
Kedua, Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto.