
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Airlangga Haidar Adam menilai, pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong, yang masih dalam proses pengajuan banding di pengadilan justru memperlihatkan adanya ketidakpercayaan presiden terhadap proses penegakan hukum.
“Ini menunjukkan terdapat masalah dalam tubuh kekuasaan kehakiman,” kata Haidar saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8).
Haidar menjelaskan pemberian abolisi yang dilakukan secara politis terhadap terpidana korupsi justru akan merusak sistem ketatanegaraan khususnya keseimbangan antar cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
“Abolisi jika tidak dilakukan secara selektif, rasional dan transparan, akan memindahkan arena pertarungan pencarian keadilan ke ruang eksekutif. Potensi bahayanya terpampang nyata,” jelasnya.
Pemberian hak prerogatif presiden yang tidak rasional ini juga akan membuka karpet bagi kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk menegasikan dan membangkangi proses pengadilan.
“Artinya Presiden dan DPR yang menjadi pendukung Presiden, secara kolektif-subjektif menegasikan putusan pengadilan, sekaligus memberikan sinyal bagi terbukanya ruang negosiasi hukum bagi aktor politik lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
“Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Dasco mengatakan persetujuan abolisi dan amnesti itu dihasilkan dalam rapat konsultasi pemerintah bersama DPR. Rapat dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, komisi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi,” ungkapnya. (H-2)