TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat Dan Satriana menanggapi surat edaran dari Gubernur Dedi Mulyadi yang berkaitan dengan pendidikan.
Ia mengatakan berbagai surat edaran Dedi Mulyadi seperti aturan jam efektif anak sekolah hanya berlaku pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, satuan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan khusus yang menjadi urusan wajib dan di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dan Satriana mengatakan, surat edaran gubernur itu tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi pemerintah kota atau Kabupaten yang mempunyai urusan wajib mengelola pendidikan dasar, anak usia dini, dan pendidikan non-formal. “Begitu pula bagi madrasah yang pengelolaannya di bawah Kementerian Agama,” katanya kepada Tempo, Selasa 10 Juni 2025.
Menurut Dan, surat edaran biasanya merupakan naskah dinas yang berisi penjelasan atau petunjuk pelaksanaan hal tertentu yang dianggap penting kepada bawahan atau lembaga yang berada dalam lingkup kewenangannya. “Sehingga sifatnya lebih sebagai pemberitahuan dan tidak mengatur sanksi,” ujarnya.
Selain itu, sifat surat edaran yang lebih sebagai penjelasan atau petunjuk pelaksanaan, biasanya tidak memerlukan sebuah dasar hukum. Penerbitannya bisa menjadi kewenangan pejabat. Namun begitu menurut Dan, isinya tetap harus memperhatikan prinsip pemerintahan yang baik. Antara lain mempertimbangkan penerbitan dalam keadaan mendesak, kebutuhan untuk menjelaskan dan menerapkan peraturan terkait, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Setelah aturan jam malam, surat edaran terbaru keluaran Gubernur Dedi Mulyadi yaitu tentang jam belajar efektif yang dimulai pukul 06.30 WIB di sekolah dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Atas sederajat termasuk madrasah dan sekolah luar biasa.
Sesuai salah satu asas pelayanan publik yang akuntabel, kata Dan, pemerintah provinsi Jawa Barat perlu secara terbuka menyampaikan keterdesakan perubahan jam belajar tersebut dalam konteks pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat.
Menurutnya sudah cukup banyak analisis dan pendapat para ahli pendidikan dan perkembangan anak untuk dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan agar berdasar pada data maupun kerangka logis yang dapat dipertanggung jawabkan. Adapun penjabaran teknis pengaturan jam belajar, pemerintah daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang dilaksanakan 8 jam sehari atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu.
Perubahan jam belajar menurut Dan tentunya juga berdampak pada berbagai hal dan membutuhkan kesiapan serta dukungan dari keluarga, ketersediaan transporasi umum, beban kerja guru, termasuk dalam merencanakan pembelajaran atau pembimbingan. “Tanpa kesiapan dan kolaborasi bersama berbagai pihak tersebut, maka keberlanjutan dan hasil yang diharapkan dari kebijakan mungkin akan sulit dicapai,” katanya.
Pelaksanaan surat edaran Gubernur menurutnya juga harus tetap memberikan ruang bagi satuan pendidikan menengah, pemerintah kota dan Kabupaten, serta sekolah di bawah pengelolaan Kementerian Agama sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.