Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atas laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Namun ada pemandangan tak biasa saat dilakukannya pelimpahan tersebut. Nikita Mirzani terlihat anggun dan datang dalam kondisi tangan tidak diborgol.
Itu berbanding terbalik dengan Mail yang tiba lebih awal di Kejari Jakarta Selatan. Mail yang berkaus dan didampingi petugas, datang dalam kondisi tangan terikat tali plastik atau cable tis.
Disinggung soal Nikita Mirzani yang dilimpahkan dalam kondisi tanpa borgol, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengaku akan memastikan lebih dulu.
Jelaskan Lebih Lanjut
"Nanti akan kita jelaskan lebih lanjut. Nanti akan saya cek," kata Haryoko Ari Prabowo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Menurut Haryoko, sebelum diserahkan ke Kejaksaan, kebijakan terkait perlakuan terhadap Nikita Mirzani dan Mail masih jadi wewenang penyidik. Setelah resmi diserahkan, kewenangan itu baru ada pada Kejaksaan.
Kewenangan Penyidik
"Ya nanti akan kita cek, itu masih kewenangan penyidik, bukan di kita. Setelah ini baru kewenangan ada di kita. Nanti setelah ini karena kewenangan sudah full di kita maka kita akan lakukan sesuai dengan SOP yang ada di Kejaksaan," jelasnya.
Lebih lanjut Haryoko mengungkap sejumlah barang bukti yang diserahkan bersama pelimpahan tahap dua kasus Nikita Mirzani dan asistennya. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai, kendaraan, alat komunikasi, serta dokumen.
Barang Bukti Uang
"Barang buktinya ada uang tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan detail ini, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian dan beberapa dokumen," kata Haryoko.
Seperti diketahui, proses pemindahan Nikita Mirzani ke Kejari Jakarta Selatan dikawal kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kepada awak media, Nikita Mirzani berkali menebar senyum.