Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, seiring berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat mereka dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra untuk 20 hari ke depan. Nikita di Rutan Bambu dan Mail di Rutan Cipinang, Jakarta.
"Jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut telah lengkap sehingga pada hari ini, Kamis 5 Juni 2025, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara yang dimaksud," ujar Prabowo Ari Haryoko, Kepala Kejari Jakarta Selatan.
"Adapun setelah diserahkan, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk saudari NM di Rutan Pondok Bambu sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang," Haryoko Ari Prabowo menambahkan.
Menyerahkan Dakwaan
Haryoko mengatakan, setelah penerimaan tersangka dan barang bukti, pihak kejaksaan akan menyusun dan meneliti dakwaan sesegera mungkin. Dakwaan itu nantinya akan diserahkan ke pengadilan.
"Setelah tahap II ini tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Haryoko.
Pasal Ditetapkan
Lebih lanjut Haryoko mengungkap pasal-pasal yang ditetapkan terhadap Nikita dan Mail. Pasal-pasal itu yang akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua ya.
"Adalah pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UUITE juncto Pasal 55. Kedua, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1," urainya.
Kasus Nikita Mirzani
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare.
Nikita Mirzani dan Mail ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.