
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, berlaku per 1 Agustus 2025. Termasuk, Keppres terkait amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Keppresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya pelaksanaannya silahkan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu," kata Supratman melalui konferensi pers di Jakarta, hari ini.
Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi dan amnesti diberikan kepada kedua tokoh tersebut. Pertimbangan utama pengampunan diberikan yaitu rekonsiliasi.
"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," jelas Supratman.
Dia menekankan bahwa pengampunan untuk pihak yang terjerat kasus hukum merupakan hak prerogatif Presiden. Kepala Negara bisa mengambil langkah itu kapanpun.
"Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi Itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya," ujar Supratman.(P-1)