Liputan6.com, Jakarta Melalui kuasa hukum Syamsul Jahidin dan Melani Windasari, Lita Gading buka suara soal langkah Ahmad Dhani membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/ 4759/ VIl/2025/SPKT/ Polda Metro Jaya.
Dilaporkan terkait dugaan perundungan anak, Lita Gading terang-terangan mengaku tak akan minta maaf kepada Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Syamsul Jahidin menggarisbawahi bahwa kliennya bukan penjahat.
“Saya sampaikan, klien kami bukan penjahat. Kalien kami tidak melakukan kejahatan yang luar biasa. Klien kami ini kami pastikan tidak akan mengatakan minta maaf. Minta maaf untuk apa? Klien kami tidak akan minta maaf karena untuk apa?” katanya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani didampingi kuasa hukum, Aldwin Rahadian, menyesalkan sikap Lita Gading yang dinilai tak merasa bersalah. Karenanya, penulis lagu “Satu Yang Tak Bisa Lepas” menilai Lita Gading layak untuk ditahan.
Abuse of Power
Kubu Ahmad Dhani juga menyebut unggahan Lita Gading yang menampilkan wajah SA, anak dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, sebagai “kejahatan serius.” Meski demikian, kubu Lita Gading berkukuh tak akan meminta maaf.
“Apakah karena dia (mohon maaf) memiliki power sebagai Dewan Perwakilan Rakyat? Mau menggunakan abuse of power ya enggak bisa. Semua harus memenuhi unsur actus reus mens rea-nya,” ucap Syamsul Jahidin di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Bukan Secara Undang-undang
Ia juga merespons klaim Ahmad Dhani dan Aldwin Rahadian yang menyebut konten yang diunggah Lita Gading bukanlah edukasi. Terkait tudingan ini, Syamsul Jahidin mewakili Lita Gading punya jawaban sendiri.
“Mereka menganggap itu bukan edukasi. Itu kan anggapan mereka secara pribadi. Bukan secara Undang-undang. Jika dalam video itu dia mengatakan, sudah diatur tentang konvensi anak tahun 1989, ini saya terangkan,” imbuhnya.
Nyatakan Pendapat Sesuai Kapasitas
Syamsul Jahidin kemudian menerangkan intisari konvensi tahun 1989 mengatur perlindungan anak. “Pertanyaan saya, apakah anak beliau mengalami perundungan, kekerasan? Apa sudah diperiksa di psikolog? Apakah ada terdampak sampai tidak bisa sekolah?” tanyanya.
Dalam kesempatan itu, Melani Windasari menyatakan kliennya adalah psikolog profesional. Ia mengklaim pendapat Lita Gading bersifat umum dan analisis psikologis berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dan memang ada.
“Beliau (Lita Gading) menyatakan pendapatnya sesuai dengan kapasitas beliau sebagai psikolog,” Melani Windasari menjelaskan kepada awak media. “Saya melihatnya tidak sebagai perbuatan pidana,” ia menyambung.