
PENGACARA eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat, seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Persidangan membuktikan Tom tidak memiliki niat. "Sampai ke persidangannya enggak ada niat jahat segala macem banyak sekali," kata Ari di Jakarta, Jumat (1/8).
Ari menilai banyak keanehan dalam kasus Tom, sampai pemerintah dan DPR harus menggunakan hak abolisi. Salah satu kejanggalan disebut belum adanya total kerugian negara saat penahanan dilakukan. "Dari awal tiba-tiba ditahan enggak ada audit BPKP," ucap Ari.
Pemerintah dinilai bijak memberikan hak abolisinya. Keputusan pemangku kepentingan ini diharap menjadi evaluasi penegakan hukum ke depannya.
"Harapan kita dengan sikapnya pemerintah ini ini juga ada evaluasi, evaluasi total kepada semua penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan seperti itu," ujar Ari.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah. "Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie. (Can/P-2)