INFO NASIONAL - Kolaborasi Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis yang tergabung dalam Tim Elang Malaka menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Kabupaten Bengkalis. Dari penindakan tersebut, tim menangkap dua orang tersangka berinisial AS, 25 tahun, dan MHM, 28 tahun, serta barang bukti penindakan berupa 958 gram methamphetamine dan 2.193 gram heroin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani, menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada 30 April 2025, di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial AS dan barang bukti berupa narkotika berjenis methamphetamine atau sabu seberat 958 gram. Jumlah ini diperkirakan dapat membahayakan hingga 4.791 jiwa.
Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan pada 15 Mei 2025,di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial MHM dan barang bukti berupa narkotika berjenis heroin seberat 2.193 gram. Jumlah ini diperkirakan dapat membahayakan hingga 10.834 jiwa.
Ariyadi mengatakan, sinergi penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai khususnya Bea Cukai Bengkalis untuk mendukung Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba. “Kami akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan narkoba di wilayah Bengkalis,” ujarnya. (*)