Liputan6.com, Jakarta Kasus vape obat keras yang menyeret Jonathan Frizzy sebagai tersangka memasuki babak baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. Kini, Jonathan Frizzy diserahkan ke Kejari Kota Tangerang. Bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta tampak lemas.
Kepala Seksi Intelegen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana menjelaskan, empat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tiga di antaranya yakni BTR, EDS, dan ER dinyatakan sehat. JF alias Jonathan Frizzy punya sejumlah catatan medis.
“Ijonk dinyatakan dalam situasi aman. Terkait operasi maupun ada kanker dan pendarahan, tadi keluar darah sedikit cuma masih dalam situasi aman. Jadi semua didiagnosis hasil darah, maupun hasil daripada luka tersebut,” kata Made Suarja.
Ia menjelaksan, ada dua luka di tubuh Jonathan Frizzy. Pertama habis operasi ambeien. Kedua, ada beberapa dari (diduga) kanker. “Kankernya belum tahu karena itu masih didalami dokter. Tiga bulan ke depan lagi akan dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Dokter Beri 3 Obat untuk Ijonk
Dokter memberi tiga obat untuk Jonathan Frizzy, termasuk penghilang rasa sakit dan obat keras untuk menutup keluarnya darah. Aktor kelahiran 13 April 1982 itu tampak lemas karena belum makan siang.
Made Suarja menjelaskan, Jonathan Frizzy kini resmi ditahan. “Jadi Ijonk pada saat ini akan kita lakukan penahanan. Bukan (di Lapas Pemuda), kita akan titip ke Polres Bandara. Mungkin hari Senin (pindah ke lapas),” urainya.
Respons Keluarga Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Tangerang, pada Jumat (11//7/2025). Pamannya, Benny Simanjuntak menemani. Dalam kesempatan itu, Made Suarja membantah isu keluarga Jonathan Frizzy bersitegang dengan aparat.
“Pihak keluarga semua menyerahkan kepada pihak medis dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Nanti prosesnya kita akan lihat di persidangan,” ujar Made Suarja kepada awak media di Tangerang, kemarin.
Gunakan Mobil Tahanan
Terpisah, Kasie Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Septian Wahyudi membenarkan bahwa, para tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari Satres Narkoba Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Betul pukul 09.00 WIB para tersangka sudah dibawa ke Kejaksaan menggunakan mobil tahanan,” ujar Septian Wahyudi, melansir dari Merdeka.com, Jumat (11/7/2025). Kasus Jonathan Frizzy kini siap disidangkan.