Liputan6.com, Jakarta Setelah berkas perkara vape obat keras dinyatakan lengkap atau P21, Jonathan Frizzy yang kini berstatus terdakwa diserahkan ke Kejari Kota Tangerang. Ia kini ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.
Kepala Seksi Intelegen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana menjelaskan, keluarga Jonathan Frizzy menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Namun, mereka pengajukan penangguhan penahanan.
“Kalau dari pihak keluarga tadi sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan penangguhan penahanan,” kata Made Suarja. Namun hasil pemeriksaan tim dokter RSUD Kota Tangerang menyatakan kondisi sang aktor “aman.”
Jonathan Frizzy mendapat tiga jenis obat dari dokter termasuk penghilang rasa sakit dan untuk menanggulangi pendarahan. Pekan depan, Jonathan Frizy akan dikirim ke Lapas Pemuda Tangerang sembari menanti jadwal sidang.
Ijonk Akhirnya Ditahan...
“Ya, kita lakukan penahanan karena dari pihak dokter pun (menilai) tidak terlalu krusial penyakit yang dialami Ijonk. Dengan tegas kami mengambil sikap. Jaksa pun mengambil sikap untuk melakukan penahanan,” Made Suarja menyambung.
Selain kondisi kesehatan aman, ada alasan lain Jonathan Frizzy ditahan. Ini untuk mempercepat proses hukum. Keputusan ini sekaligus memperlihatkan tak ada perlakuan istimewa terhadap Jonathan Frizzy. Ada empat tersangka kasus vape obat keras.
Alasan Tak Pindah Ke Lapas Hari Jumat
BTR, EDS, dan ER telah menjalani pemeriksaan medis lalu dinyatakan sehat. Jonathan Frizzy punya sejumlah catatan medis termasuk soal ambeien. Made Suarja pun menjelaskan, alasan Jonathan Fizzy tak dikirim ke Lapas Pemuda Tangerang, Jumat (11/7/2025).
“Lapas hari ini tidak menerima tahanan karena hari Jumat. Senin sampai Kamis diterima oleh Lapas Pemuda Tangerang. Hari Senin kita estimasi jam 9 (Ijonk dipindahkan) dari Polres Bandara menuju ke Lapas Pemuda,” paparnya panjang.
3 JPU Menanti Ijonk
Terkait keputusan penahanan ini, Jonathan Frizzy disebut menerima dengan legawa. Jadwal sidang kasus vape obat keras pun di depan mata. Made Suarja menyebut ada tiga jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini.
“Jadwal sidang menunggu kita limpah. Kita limpah paling cepat Senin, jam 10, kita akan limpah ke Pengadilan menunggu jadwal daripada Pengadilan. JPU sudah. Ada 3 JPU yang menangani,” Made Suarja mengakhiri.