Liputan6.com, Jakarta Kasus hukum yang melibatkan Jonathan Frizzy terus bergulir. Setelah berkas perkaranya resmi dinyatakan lengkap atau P21, Jonathan resmi ditahan di Lapas Pemuda Tangerang.
Sebelumnya, diketahui bahwa pria yang akrab disapa Ijonk ini terjerat kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik dan hal itu membawanya menuju ke meja hijau. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memastikan bahwa jadwal sidang Jonathan sudah dipersiapkan dan akan keluar dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana, mengatakan bahwa jadwal sidang akan keluar dalam kurun waktu tujuh sampai empat belas hari. “Secara peraturannya, sih, satu sampai dua minggu, empat belas hari,” ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa pelimpahan berkas mundur dari waktu seharusnya dikarenakan Jaksa masih melengkapi dakwaan.
Ijonk mendapatkan ancaman hingga 12 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah akibat kasus yang dijeratnya. “Karena dari pasal yang disangkan oleh Ijonk itu adalah termasuk obat keras, undang-undang kesehatan, ya, bukan narkotika,” jelas pihak Kejari Kota Tangerang dilansir dari acara Halo Selebriti di kanal YouTube SCTV (25/7/2025).
Ijonk Sempat Sakit
Sebelum resmi ditahan, Jonathan sempat mengalami masalah kesehatan yang cukup serius. Diketahui bahwa ia sempat menjalani operasi dan mengalami pendarahan pascaoperasi.
Tak hanya itu, dugaan adanya indikasi kanker pada kesehatan Ijonk menjadi sorotan. Pihaknya menegaskan bahwa adanya indikasi kanker tersebut memang harus ditindaklanjuti
“Jadi indikasi kanker itu, namanya indikasi ya tetap ada. Itulah yang perlu pengecekan lebih lanjut,” kata kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi.
Pihaknya juga mengatakan bahwa secara fisik Jonathan masih belum terlalu fit dengan cara berjalannya yang masih kurang bagus.
Bantahan Kejari Atas Dugaan Kanker
Di lain sisi, bantahan datang dari pihak lain. Kejari dengan tegas menyatakan bahwa kondisi kesehatan Jonathan tidak perlu dikhawatirkan. Hasil dari diagnosa tim dokter dugaan atas indikasi kanker tersebut tidak ada.
“(Klaim) dari kuasa hukumnya monggo, cuma dari kita kan dokter yang mengatakan seperti itu. Kita tidak berani melampaui daripada keahlian atau keilmuaan dari kedokteran, kan, gitu,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana.
Tetap Mengikuti Proses Hukum
Meski terdapat bantahan dari pihak Kejari Kota Tangerang atas dugaan indikasi kanker terhadap Jonathan, pihak sang aktor tetap mengikuti dan menjalami proses hukum yang ada.
“Tetap harus kami sampaikan bahwa kami percaya sama proses penegakan hukum. Baik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Tangerang, ya,” kata kuasa hukum Jonathan Frizzy.