Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto memunculkan pertanyaan soal nasib tersangka lain dalam perkaranya. Termasuk Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jumat (1/8), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa amnesti bersifat individual dan spesifik menyebut nama.
"Amnesti jelas menyebut nama orang. Jadi, yang terkait dengan Pak Hasto yang diberikan adalah kepada Pak Hasto. Ya? oke ya? cukup ya?" kata Supratman menjawab pertanyaan media.
Sehingga meski adanya amnesti terhadap Hasto, pengusutan kasus terhadap pihak lainnya dalam kasus tersebut bisa terus berjalan.
Adapun Hasto merupakan satu dari 1.178 penerima amnesti yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden yang berlaku efektif per 1 Agustus.
Terkait status hukum Hasto yang belum inkrah, Supratman menyatakan hal itu bukan menjadi penghalang untuk pemberian amnesti.
Dalam kasusnya, Hasto dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama menyuap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW).
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Hasto sempat dijatuhi vonis 3,5 tahun sebelum akhirnya mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Saat ini, selain Harun Masiku, tinggal Donny Tri Istiqomah yang belum diadili dalam kasus tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa keputusan amnesti hanya berlaku khusus bagi Hasto.
"Sejauh ini yang kami terima Keppres (Keputusan Presiden) amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada, khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto," kata Asep saat ditemui di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Ia menyebut, kelanjutan proses hukum terhadap tersangka lain, seperti Donny Tri dan Harun Masiku akan dibahas lebih lanjut.
Meski begitu, Asep menekankan bahwa pemberian amnesti tidak serta merta menghentikan perkara yang menjerat pihak lain.
“Kita merujuknya ke Keppres ini saja, ditujukan kepada Pak Hasto. Jadi Keppres ini secara spesifik diberikan kepada Hasto. Jadi perkara, permasalahan yang menyangkut Pak Hasto itu dengan terbitnya Keppres ini, diberhentikan,” jelas Asep.
“Untuk yang lainnya, nanti kita lakukan evaluasi. Kita pelajari dulu Keppres ini, tadi kan baru jam 19.00 WIB nih kami terima," pungkasnya.