TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi mendapatkan jabatan Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK) Republik Indonesia. Jabatan itu ia dapat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TK/2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu tugas yang dijabat oleh Fadli Zon, yakni dapat memberi pertimbangan kepada presiden soal siapa yang berhak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Tak hanya itu, ia juga berwenang untuk mempertimbangkan tokoh yang mendapatkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya.
Lembaga Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu dibentuk langsung oleh presiden. “Sebagai Ketua Dewan Gelar, saya berkewajiban memastikan bahwa setiap gelar yang diberikan mencerminkan nilai perjuangan, pengabdian, dan keteladanan,” kata Fadli dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kebudayaan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Dewan GTK merupakan institusi dalam sistem penghargaan negara yang menegakkan prinsip seleksi yang ketat, objektif, dan historis, serta memastikan bahwa kehormatan negara diberikan kepada para individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa dan negara.
Fadli menjelaskan proses seleksi untuk menentukan tokoh yang mendapat tanda jasa melibatkan kajian multidisipliner, verifikasi jejak rekam, serta penilaian nilai-nilai keteladanan dan kepahlawanan yang relevan dengan tantangan zaman.
“Penghargaan negara bukan sekadar bentuk simbolik, melainkan wujud penghormatan tertinggi Republik terhadap mereka yang berjasa luar biasa dalam membangun bangsa, menjaga integritas, dan menginspirasi generasi,” ujarnya.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan periode 2025-2030 terdiri dari Ketua merangkap anggota Fadli Zon, serta Wakil Ketua merangkap anggota Susanto Zuhdi (sejarawan). Adapun Anggota lainnya, Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat, Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago, Agus Mulyana, K.H. Nasaruddin Umar, dan Jenderal Polisi (Purn) Sutarman.
Dewan ini dibentuk dengan mandat untuk meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian gelar kehormatan; meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan tanda jasa dan tanda kehormatan; serta merencanakan dan menetapkan kebijakan pembinaan kepahlawanan, termasuk memperkuat pemahaman publik terhadap nilai-nilai perjuangan, integritas, dan pengabdian.
“Tokoh teladan adalah mereka yang menyalakan semangat kebangsaan dan membentuk arah masa depan. Melalui Dewan ini, kita memastikan bahwa warisan kontribusi dan perjuangan mereka terus menjadi inspirasi bagi generasi mendatang untuk membela nilai keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan,” ujar Fadli.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun bangsa yang berkepribadian dalam kebudayaan, Dewan Gelar akan berperan aktif dalam merumuskan dan memperkuat kebijakan terkait sejarah, kepahlawanan, dan penghormatan terhadap jasa-jasa besar dalam lintas bidang: sosial, budaya, militer, politik, dan kemanusiaan.