
DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Penegakan Hukum resmi merekomendasikan pemblokiran 15 akun dan situs digital yang terbukti melanggar hak cipta dengan menjual buku bajakan milik PT Gramedia Asri Media. Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul laporan resmi dari Gramedia dan hasil verifikasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dasar hukum tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Bersama Menkumham dan Menkominfo Nomor 14 dan 26 Tahun 2015. Proses verifikasi mencakup evaluasi laporan Gramedia sebagai pemegang lisensi resmi dan tinjauan ahli.
“Kami teliti setiap laporan, verifikasi bukti, dan libatkan pakar sebelum mengeluarkan rekomendasi. Semua akun tersebut tidak memiliki lisensi dan terbukti menjual buku bajakan secara digital,” tegas Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi.
Platform pelanggar mencakup Instagram, Tokopedia, Shopee, TikTok, dan Google Drive. DJKI menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap akun secara keseluruhan—bukan hanya konten individual—guna mencegah pelanggaran berulang.
Langkah ini diambil untuk menciptakan efek jera dan menegaskan bahwa pelaku usaha di ruang digital wajib mematuhi hukum dan memiliki izin resmi. Rapat verifikasi menegaskan bahwa distribusi tanpa lisensi merupakan bentuk pelanggaran hak cipta yang serius.
“Ini komitmen kami dalam melindungi industri penerbitan yang sah. Para pelanggar tak boleh terus meraup keuntungan dari karya yang mereka bajak,” ujar Arie.
Gramedia, dalam laporannya, juga menyampaikan bahwa buku-buku digital resmi mereka hanya tersedia melalui situs ebooks.gramedia.com. Perusahaan tersebut juga telah menyerahkan daftar lengkap reseller resmi untuk membedakan pelaku usaha legal dengan penjual ilegal.
DJKI menegaskan bahwa kepemilikan lisensi merupakan faktor kunci dalam menentukan legalitas distribusi. Tanpa izin resmi, semua aktivitas distribusi dianggap melanggar hak cipta, tak peduli pada skala atau media distribusinya.
Tindakan ini merupakan hasil sinergi antara DJKI dan Komdigi, di mana Direktorat Pengendalian Ruang Digital akan menindaklanjuti rekomendasi penutupan tersebut.
Namun demikian, DJKI tetap membuka ruang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi dan pembuktian balik. Pihak yang merasa dirugikan atas penutupan akun dapat datang ke DJKI untuk menunjukkan dokumen perizinan atau menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Dalam pernyataannya, Arie juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli buku digital. Ia mengingatkan bahwa tergiur harga murah dari akun tidak resmi hanya akan memperkuat praktik ilegal yang merugikan penulis, penerbit, dan industri kreatif nasional. Menurutnya, dukungan terhadap karya anak bangsa hanya akan terwujud jika masyarakat konsisten membeli dari sumber resmi.
"Dukung literasi dan perlindungan hak cipta dengan membeli dari sumber resmi. Membiasakan beli bajakan hanya akan merusak ekosistem kreatif dan melemahkan perlindungan hukum,” pungkas Arie.(Laman resmi DJKI/Z-10)