INFO NASIONAL – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah rampung menyalurkan buku tabungan dan kartu ATM kepada penerima baru Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada 2.129 anak muda. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 31 Mei 2025 di Kantor Cabang Bank DKI Juanda untuk 695 orang, serta pada 3 Juni 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk 1.399 penerima.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi, menjelaskan Bank DKI memang menjadi mitra tetap untuk penyaluran dana KJMU. Setiap penerima manfaat berhak atas bantuan sebesar Rp 9 juta per semester, termasuk uang saku Rp 750.000 per bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setiap data penerima baru diserahkan ke Bank DKI untuk dibukakan rekening, dibuatkan buku tabungan, serta kartu ATM. Setelah itu, barulah anak-anak itu kami panggil untuk mengambilnya. Bank DKI juga terlibat selama proses itu,” ucap Waluyo kepada Tempo di lokasi Pendistribusian Kartu Tabungan dan ATM kepada Penerima KJMU di ruang Auditorium Ki Hajar Dewantara Disdik DKI, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.
Tahun ini, Waluyo juga menerapkan terobosan baru terkait prosedur penyaluran dana bantuan KJMU. Menurut dia, prosedur lama membuat dana bantuan berisiko terpotong biaya administrasi bank.
"Kalau dana dipindahbukukan dulu lewat keputusan gubernur, sementara buku tabungan dan ATM belum diterima, bisa-bisa masuk bulan berikutnya dan kena biaya administrasi," kata Waluyo.
Ia mencontohkan, biaya administrasi bank sebesar Rp5.000 per bulan memang tergolong kecil. Namun jika rekening belum aktif selama tiga bulan, dana bisa terpotong Rp15.000 sebelum digunakan. “Nanti ada yang tanya, kok bantuannya tidak utuh,” ujarnya.
Untuk menghindari hal tersebut, Disdik DKI kini menerapkan prosedur baru yaitu, buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI harus diserahkan terlebih dulu kepada mahasiswa penerima, barulah dana bantuan dipindahkan ke rekening. Langkah ini, kata Waluyo, memastikan bantuan yang diterima mahasiswa tak ada potongan sepeser pun. “Jadi kami ubah SOP-nya. Pokoknya buku tabungan dan ATM diterima dulu, dana baru masuk utuh,” tutur dia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi menyapa para penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Auditorium Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025. Tempo/Abdul Karim
Waluyo juga menjelaskan, wacana Gubernur DKI Pramono Anung yang akan memperluas kepesertaan KJMU. Pertama, perluasan sasaran perguruan tinggi swasta di Jakarta yang semula hanya terbatas pada kampus dan program studi terakreditasi A atau Unggul, kini akan diperluas ke akreditasi B (Amat Baik), bahkan C (Baik). Kedua, cakupan KJMU akan menjangkau mahasiswa jenjang Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3).
Namun, pelaksanaan kebijakan ini belum bisa dipastikan waktunya. “Kita menunggu perubahan peraturan gubernur sebagai payung hukum. Setelah harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri selesai, baru bisa diterapkan,” ujar Waluyo.
Selain menunggu regulasi, Disdik DKI juga tengah menyusun kajian biaya. Mereka akan menghitung indeks pembiayaan per mahasiswa S2 dan S3 per tahun, lalu mencocokkannya dengan kemampuan keuangan daerah. “Tantangannya tentu di situ, kami harus koordinasi erat dengan Bappeda dan BPKD,” ujarnya.
Bappeda berperan dalam perencanaan anggaran, sementara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai pengelola keuangan daerah. Dari hasil kajian itu, pemerintah baru bisa menentukan berapa jumlah mahasiswa pascasarjana yang bisa dibantu lewat KJMU.
Namun, Waluyo menegaskan semua pihak sedang kerja bersama guna memastikan kebijakan gubernur dapat terlaksana. “Mungkin baru 2026 bisa dilaksanakan, atau kalau pergub cepat muncul, bisa di akhir tahun ini,” ujarnya. “Satu hal pasti, program KJMU, KJP Pluas, dan lainnya selalu melibatkan Bank DKI.” (*)