TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan tentang penerimaan murid baru atau SPMB melalui Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan ada empat jalur penerimaan murid baru, yakni domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khusus untuk jalur prestasi, Kemendikdasmen telah menetapkan cara untuk menetukan bobot nilai dalam penerimaan calon murid. Berdasarkan buku saku yang diterbitkan Kemendikdasmen, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur besaran bobot nilai pada setiap prestasi.
“Bobot niai prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau akademik lainnya serta bidang seni, budaya, bahasa, olahraga dan/atau prestasi non akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional,” demikian dikutip dari buku saku tentang SPMB 2025, Rabu, 11 Juni 2025.
Buku tersebut juga memberikan contoh, misalnya ada murid yang memiliki pengalaman kepengurusan di organisasi siswa seperti menjadi ketua OSIS, poinnya adalah 20. Pengalaman kepengurusan ketua pramuka poinnya adalah 20 poin.
Untuk prestasi lomba, untuk tingkat kabupaten/kota mendapat poin 10-30 poin. Prestasi tingkat provinsi mendapat poin 31-50 poin. Prestasi tingkat nasional 51-80 poin. Pretasi tingkat internasional mendapat poin 81-100 poin. Setiap tingkat itu dapat dirinci lagi poinnya berdasarkan juara 1, juara 2, juara 3 dan seterusnya.
Untuk prestasi akademik, contohnya murid tingkat SMP, jumlah rata-rata nilai penghitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indoneisa, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA dari peserta didik semester 1 sampai semester 5 diberikan bobot 40 persen.
Penentuan bobot dengan menggunakan rata-rata nilai rapor, misalnya nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 85-90 mendapatkan 10 poin. Nilai rapor 5 semester akhir dengan rerata nilai 91-95 mendapat 20 poin. Nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 96-100 mendapat 30 poin.
“Selain penetapan bobot nilai tersebut, pemerintah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.” Pembobotan nilai, menurut aturan itu, tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi satuan pendidikan.