Bea Cukai Blitar berhasil menggagalkan pengiriman 292.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 yang berlangsung di Jalan Raya Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jumat, 16 Mei 2025.
5 Juni 2025 | 14.10 WIB
INFO NASIONAL - Bea Cukai Blitar berhasil menggagalkan pengiriman 292.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 yang berlangsung di Jalan Raya Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jumat, 16 Mei 2025. Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, menjelaskan, operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Malang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam penindakan yang kami lakukan, diperkiraan nilai barang mencapai Rp418.770.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp281.661.600,” kata dia.
Saat ini Bea Cukai Blitar tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, yakni pengemudi kendaraan yang membawa rokok ilegal. Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan serta mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga demi memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Abien. (*)
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971
Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum