TEMPO.CO, Jakarta - Pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi perbincangan publik setelah nama Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Rudi Darmoko disebut-sebut bakal jadi pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Merespons isu tersebut, Darmoko mengatakan nama-nama yang masuk dalam bursa calon Kapolri merupakan urusan para petinggi Polri. Mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Kasespim) Lemdiklat Polri itu juga mengaku sedang fokus dengan jabatannya sebagai Kapolda NTT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tunggu perintah pimpinan saja. Saat ini saya menjabat sebagai Kapolda NTT dan tugas saya melaksanakan tugas yang diberikan," ujar dia usai menghadiri apel penyambutan di Mapolda NTT pada Selasa, 3 Juni 2025 dilansir dari Antara.
Tanggapan juga datang dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Dia mengatakan Listyo masih rutin memberikan laporan kepada Presiden Prabowo. “Kemarin baru saja (Kapolri) menghadap Pak Presiden memberikan laporan bulanan seperti biasanya,” kata Seskab Teddy kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Sementara itu, ditengah isu pergantian Kapolri, Listyo Sigit Prabowo ikut mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam acara Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Dusun Kandasan, Desa Bange, Sanggau Ledo, Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Terpantau dari YouTube Sekretariat Presiden, Listyo Sigit sudah berada di lokasi untuk menyambut presiden sebelum Prabowo tiba. Listyo kemudian mendampingi kepala negara mengunjungi sejumlah stan acara tersebut.
Landasan Hukum Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri
Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) .
Adapun dijelaskan melalui Pasal 11 ayat (2) usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.
Secara prosedur, respons atas usulan yang diajukan Presiden wajib diberikan dalam kurun waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3). “Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
Jika DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan, calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR.
Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.
Untuk diketahui, negara juga mengatur batas masa jabatan anggota Polri berdasarkan usia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2). "Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun."