
Juru Bicara PDI-P, Chico Hakim mengatakan langkah pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi dinilai tepat.
“Kita bersyukur pak Prabowo merasa dengan keputusan ini artinya menunjukan bahwa beliau artinya betul-betul memperhatikan situasi dan apa-apa yang terjadi di bidang hukum di negara kita dan mengambil langkah yg dianggap tepat,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, hari ini.
Menurut Chico, sejak awal penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku oleh KPK merupakan hal yang janggal. “Yang memang sejak awal kami melihat banyak kejanggalan dalam proses hukum keduanya,” jelasnya.
Selain itu, Chico menilai langkah yang diambil Presiden Prabowo dalam memberikan amnesti dan abolisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar dan tidak mengintervensi hukum
“Kita memahami seorang presiden itu kan ada keterbatasan terkait hal-hal yang berkaitan yudisial, jadi memang sesuai tupoksinya saja sebagai seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan, namun dia bisa mengambil langkah yang diberikan hak-hak undang-undang seperti abolisi amnesti,” pungkasnya.
Pada hari ini (1/8), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 09.03 WIB dengan keadaan masih masih mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan terborgol.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak melewati batasnya. “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, (31/7).
Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR. (Dev/P-1)