
WAKIL Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) merespons soal adanya agenda dibalik pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti diisukan sebagai sinyal Presiden Prabowo Subianto mengajak PDI Perjuangan gabung ke pemerintahan.
"Enggak tahu (sinyal ajakan gabung), menurut ngana?" kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Titiek mengatakan pemberian pengampunan merupakan hak prerogatif Kepala Negara. Presiden Prabowo dipastikan sudah mempertimbangkan banyak hal untuk memberikan pengampunan itu.
"Saya rasa itu adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kita enggak mau komen apa-apa, itu adalah hak Presiden, dan pasti Presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak," ujar dia.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan pengampunan hukuman. Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. Sedangkan, Hasto diganjar amnesti.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan bahwa pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.
Kedua, Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto. (H-2)