
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak pada perpolitikan Indonesia. Ia mengatakan secara politik, pemberian amnesti Hasto akan membuat PDIP seperti berutang budi pada Presiden Prabowo Subianto.
"Pembebasan Hasto ini, tentu membuat PDIP seperti berutang budi terhadap Prabowo," kata Ray, melalui keterangannya, Jumat (1/7).
Selain itu, Ray mengatakan pemberian amnesti Hasto ini juga berimplikasi pada hubungan antara Prabowo dan Megawati. Ia mengatakan hubungan Megawati dengan Prabowo akan semakin dekat.
Namun demikian, Ray tidak yakin apakah PDIP akan bersikap oposisi. Ia mengatakan menukar sikap politik dengan pemberian amnesti Hasto ini memiliki risiko terlalu besar atau tinggi.
"Risikonya akan dapat membuat PDIP sendiri terjerembab. Oleh karena itu, saya melihat PDIP akan tetap di luar. Tapi menjadi oposisi moderat. Khsususnya dalam satu tahun ini, PDIP akan lebih banyak menahan diri. Tapi, mungkin, tidak setelahnya," katanya.
DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Adapun, amnesti adalah engampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana Dasco amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Hasto.
Dasco mengatakan persetujuan abolisi dan amnesti itu dihasilkan dalam rapat konsultasi pemerintah bersama DPR. Rapat dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, komisi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi," kata Dasco.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim memutuskan hukuman penjara kepada Hasto.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (H-3)