TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Tina Hayati Dahlan mempertanyakan dasar kajian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengatur jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB. Menurut dosen psikologi perkembangan dan pendidikan keluarga itu, perlu ada kajian sebelum Dedi mengambil kebijakan.
“Kalau kita mau melahirkan suatu model pembelajaran, baru uji coba saja kita harus memvalidasi ke semua pihak, termasuk pengguna, apalagi ini kebijakan,” katanya Tina kepada Tempo, Ahad 8 Juni 2025. Kajian itu, kata dia, termasuk dampak kebijakan pada siswa, guru, orang tua atau keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tina mengaku pernah membimbing mahasiswa yang membuat tesis tentang kebijakan Dedi Mulyadi sewaktu menjadi bupati Purwakarta. Penelitian dengan metode kualitatif itu menyasar ke beberapa guru perempuan soal jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB. “Ternyata terjadi sesuatu pada keluarganya, ada chaos (kekacauan) di dalamnya,” ujar Tina.
Akibat kebijakan Dedi, beberapa guru ada yang membawa anaknya yang masih kecil ikut ke sekolah. Anak itu belum sempat dimandikan dan diberi makan. Karena kelelahan, guru itu merasakan komunikasi dengan suaminya terganggu.
“Itu perlu dikaji juga kalau masuk sekolah 06.30 bagaimana dengan aspek keluarga, terutama yang suami dan istrinya termasuk pekerja,” katanya. Sementara pengasuhan di Indonesia saat ini masih banyak yang dilakukan oleh para ibu.
Menurut Tina, aturan jam masuk sekolah pukul 06.30 perlu didiskusikan dulu secara kelompok, misalnya dengan mengundang psikolog perkembangan anak dan pendidikan, orang tua yang bekerja dan tidak bekerja.
Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik yang mengatur tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Jam masuk sekolah dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat dimulai serempak pukul 06.30 WIB. Ketentuan itu berlaku bagi sekolah umum, madrasah, juga sekolah luar biasa. Dalam sepekan, hari sekolah yaitu lima hari dari Senin-Jumat.
Jam belajar dari Senin-Kamis, misalnya, pada PAUD dan sejenisnya minimal 195 menit per hari. Di Sekolah Dasar sederajat termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB) mulai dari 7-8,5 jam pelajaran yang berdurasi 30-35 menit per jam pelajaran. Di SMP sederajat minimal 8-8,5 jam pelajaran dengan durasi 35-40 menit per mata pelajaran. Adapun di SMA sederajat minimal sekitar 10-11 jam pelajaran per hari yang tiap jam pelajarannya selama 40-45 menit.
Tina mengatakan pembelajaran yang efektif seharusnya menyentuh semua aspek dan mampu memfasilitasi perkembangan siswa dan guru secara fisik, motorik, kognitif, bahasa, sosial emosi, spiritual, moral. “Semua aspek itu harus difasilitasi, jadi bukan hanya kognitif,” katanya.