Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Kejaksaan Negeri Surakarta.
Ketiga tersangka itu, yakni:
"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 3 orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (16/9).
Anang mengatakan, dalam pelimpahan tersebut, para tersangka didampingi oleh keluarga dan penasihat hukumnya masing-masing. Mereka juga telah dinyatakan sehat untuk ditahan.
Nantinya setelah pelimpahan ini, Anang melanjutkan, pihaknya akan menyusun surat dakwaan agar tersangka bisa segera disidangkan.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini, Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah kakak beradik bos Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan serta 10 orang yang terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga Bank BJB.
Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan tidak sesuai aturan.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.088.650.808.028. Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Iwan Kurniawan telah membantah terlibat dalam kasus korupsi kredit. Dia mengeklaim, dokumen pencairan kredit itu ditandatangani atas perintah atasannya.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat," kata Iwan saat digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8).
Namun, Iwan tak mengungkap siapa sosok presdir yang dimaksud. Ia hanya kembali menegaskan, tak terlibat kasus itu.
"Saya tidak terlibat," tegasnya.