TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya, melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Feri menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil. Pasal 23 ayat (2) beleid ini menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan, di antaranya konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik dan peternakan; dan pertahanan dan keamanan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanggapan Tokoh Politik soal Pelanggaran Tambang Raja Ampat
1. Wakil Ketua MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan sektor pertambangan dan hilirisasi sangat diperlukan karena menyumbang pendapatan negara dan menyerap tenaga kerja. Namun, kegiatan tersebut wajib berjalan di dalam koridor hukum.
Termasuk dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, yang kini tengah menjadi sorotan. Eddy sepakat pelaku usaha dihukum berat bila terbukti melakukan pelanggaran.
“Selayaknya diganjar hukuman penjara, mengganti rugi biaya lingkungan yang rusak, serta masuk black list pertambangan untuk seterusnya,” kata Eddy melalui keterangan tertulis, Ahad, 8 Juni 2025.
Eddy mengklaim sedang menghimpun dan mempelajari data tentang potensi pelanggaran dari aktivitas pertambangan tersebut. Namun, sementara belum ada verifikasi, ia meminta masyarakat tidak terpancing provokasi, khususnya dari elemen asing. Ia berujar, kedaulatan isu ini perlu dijaga agar tidak ditunggangi kepentingan eksternal.
2. Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan timnya masih meneliti dugaan pelanggaran lingkungan hidup empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aktivitas pertambangan nikel masing-masing entitas usaha itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah perairan dan daratan Raja Ampat.
Aktivitas pertambangan keempat perusahaan tersebut telah dihentikan sementara. "Mulai dari pemasangan plang sampai mengambil kesimpulan diperlukan 1-2 bulan untuk mengambil tindakan perihal pelanggaran suatu kasus lingkungan hidup," kata Hanif saat konferensi pers di Jakarta, Ahad, 8 Juni 2025.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel lokasi tambang nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Hanif menyebut dalam waktu dua bulan, tim juga akan mengambil dan menguji sampel di laboratorium. Pemeriksaan juga dilakukan dengan meminta keterangan saksi dan saksi ahli untuk pertimbangan hukum.
"Secara umum kami akan meminta teman-teman di Papua Barat Daya untuk kemudian meninjau kembali data ruangnya," ujar Hanif.
3. Dirjen Minerba
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyatakan kegiatan penambangan PT GAG Nikel tidak menunjukkan indikasi pelanggaran. Ia menyebut aktivitas anak usaha PT Aneka Tambang Tbk di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan sedimentasi di area pesisir.
“Kita lihat langsung dari udara, tidak ada sedimentasi. Secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah,” kata Tri saat mengunjungi lokasi tambang nikel tersebut, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 7 Juni 2025.
Meski demikian, Tri mengatakan Kementerian ESDM tetap mengerahkan Inspektur Tambang untuk mengevaluasi sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat. Hasil inspeksi akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan keputusan lebih lanjut.
4. Anggota DPR
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Hasbiallah Ilyas Menyoroti polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia mengatakan Komisi III DPR akan mendalaminya terlebih dahulu.Pendalaman itu misalnya mengenai mekanisme aktivitas tambang yang merusak alam.
"Apabila ada yang dilanggar, APH (aparat penegak hukum) harus bertindak," ujar Hasbiallah saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Ia juga mengatakan bahwa hukum tidak bisa pandang bulu. "Siapa pun yang berbuat salah ya salah," ucapnya.