TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Rizki Natakusumah menyatakan dukungannya terhadap rencana TNI Angkatan Darat merekrut 24 ribu tamtama selama 2025 untuk membentuk batalion teritorial pembangunan.
Selama rencana itu baik bagi negara, menurut dia, Demokrat sebagai bagian dari Koalisi Indonesia Maju pendukung Presiden Prabowo Subianto bakal mendukungnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami bagian dari pemerintahan Pak Prabowo. Ini juga saya yakin niatnya adalah untuk menguatkan kesatuan TNI dan tugas fungsi utama TNI ke depan,” ucap Rizki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Anggota Komisi I DPR RI ini menegaskan rencana perekrutan 24 ribu tamtama bakal menjadi pembahasan di parlemen bersama TNI. Ia meyakini TNI memiliki kepentingan yang kuat di negara.
Namun demikian, ia berharap TNI tetap fokus terhadap fungsi dan tugasnya di lapangan. “Apapun yang dilaksanakan, apakah itu perekrutan, apakah itu hal lain yang menjadi kebijakan dari TNI, kami harapkan bisa terus memperkuat satuan TNI, dan mendekatkan TNI dengan kepentingan masyarakat,” kata dia.
Menyoal kritik masyarakat sipil mengenai perekrutan 24 ribu tamtama untuk batalion teritorial pembangunan, ia menegaskan TNI berwenang menjalankan operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). “Nah, ini tentu nanti akan dibahas secara rinci, tapi yang jelas pasti apapun yang menjadi kebijakan presiden pasti akan dibahas di DPR,” tutur dia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudha sebelumnya mengatakan prajurit yang direkrut bukan untuk kepentingan tempur, melainkan akan difokuskan pada kegiatan seperti ketahanan pangan dan pelayanan kesehatan. Hal itu berdasarkan rencana pembentukan empat kompi di setiap batalion, yang terdiri dari kompi pertanian, peternakan, medis dan zeni.
Namun, rencana pembentukan batalion teritorial ini dikecam oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi memandang kebijakan ini menyimpang dari mandat utama TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana yang diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang TNI.