Warning: session_start(): open(/home/atriumwin/public_html/src/var/sessions/sess_561b3a6f1837578bedad416a0dfe0ee9, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/atriumwin/public_html/src/var/sessions) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN - InfoUpdate

Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

1 week ago 24
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito juga mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang berpindah dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena terkait dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Nah di situ tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatra Utara,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Tito berujar, kedua provinsi sudah menyelesaikan sengketa perbatasan darat. Namun kedua pemerintah daerah belum sepakat ihwal batas laut.

Walhasil, pemerintah pusat kemudian menetapkan batas laut yang disengketakan. Lewat rapat di tingkat pusat dan perhitungan greografisnya, akhir Kemendagri menetapkan batas darat dan lautnya lewat Keputusan Mendagri pada 25 April 2025.

“Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.

Tito menjelaskan, pemerintah pusat memang terdesak untuk menyelesaikan batas wilayah karena berimplikasi kepada masalah pembangunan. Misalnya, kata Tito, ketidakjelasan batas wilayah akan menjadi masalah penghitungan transfer pusat ke daerah, termasuk menimbulkan masalah-masalah perencanaan pembangunan.

“Jadi kira-kira yang kami lakukan sebenarnya memberikan penamaan tadi, penamaan untuk penegasan batas wilayahnya belum kami kerjakan, belum diselesaikan,” katanya. “Jadi kami sangat terbuka untuk melakukan dialog, dan kemudian ya kalau ada gugatan juga enggak apa-apa.”

Tito juga menyambut baik apabila Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf sepakat dalam pengelolaan potensi pulau-pulau tersebut. 

“Jadi itu sangat bagus kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kami dari pusat senang sekali. Itu maunya kami dalam setiap penyelesaian batas wilayah, kami selalu berusaha agar ada win-win antara pihak daerah-daerah yang berbatas,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh setelah polemik pemindahan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Namun Muzakir Manaf hanya menemui Bobby sebentar.

Usai bertemu Muzakir Manaf, Bobby mengatakan pertemuannya berlangsung singkat oleh karena ada kunjugan kerja ke daerah lain. Ia mengklaim ada pandangan bersama bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri antara kedua provinsi, sehingga bisa meminimalisasi polemik di masyarakat.

"Aceh dan Sumatera Utara ini kan bagian yang tidak terpisahkan. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya," ujar Bobby di Banda Aceh, Rabu, 4 Juni 2025, dikutip dari Antara. 

Bobby pun mengajak Pemerintah Provinsi Aceh bersama-sama mengelola potensi sumber daya alam empat pulau yang kini menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebab, kata Bobby dia, empat pulau tersebut memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah.

"Kami ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan. Artinya kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kami harapkan bisa dikelola bersama-sama," tutur Bobby.

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait wilayah administratif empat pulau masuk ke wilayah Provinsi Sumut pada 25 April 2025.

Keputusan Mendagri itu tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Lewat keputusan ini, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Read Entire Article