TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap menghadapi gugatan Pemerintah Provinsi Aceh mengenai pengalihan status empat pulau ke wilayah administrasi Sumatera Utara. Empat pulau yang disengketakan itu adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyebut gugatan soal sengketa empat pulau bisa diajukan lewat berbagai jalur hukum. “Bisa diajukan kepada pengadilan negeri pusat, tetapi jika lama bersidangnya, misalnya karena banyak sekali yang diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025.
Selain ke PTUN, menurut Safrizal, Pemerintah Aceh juga bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Beberapa (sengketa) batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga yang dibahas (bahkan diputus) oleh MK,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito juga mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut.
Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut, era Tito Karnavian. Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena terkait dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Nah di situ tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Tito berujar, kedua provinsi sudah menyelesaikan sengketa perbatasan darat. Namun kedua pemerintah daerah belum sepakat ihwal batas laut. Walhasil, pemerintah pusat kemudian menetapkan batas laut yang disengketakan. “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.
Sementara, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh setelah polemik pemindahan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Namun Muzakir Manaf hanya menemui Bobby sebentar.
Usai bertemu Muzakir Manaf, Bobby mengatakan pertemuannya berlangsung singkat oleh karena ada kunjugan kerja ke daerah lain. Ia mengklaim ada pandangan bersama bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri antara kedua provinsi, sehingga bisa meminimalisasi polemik di masyarakat.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini