TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali menyanggah anggapan kementeriannya bersikeras memenangkan Sumatera Utara dalam sengketa empat pulau yang juga diklaim oleh Pemerintah Aceh. Keempat pulau itu adalah Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang.
“Tidak ada bersikeras Kementerian Dalam Negeri. Tidak berkeras. Kalau ketemu, kalau sepakat berdua, sudah kami tinggal administratif mengesahkan,” kata Safrizal dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Aceh sudah menyampaikan keberatan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan itu diteken langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kabinet Presiden Joko Widodo. Lalu di update ke Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Menurut Safrizal, keputusan itu merupakan langkah terakhir setelah proses mediasi antara Aceh dan Sumatera Utara tak kunjung membuahkan kesepakatan. “Ditetapkan kepada Sumatera Utara, komplain dari Aceh. Ditetapkan kepada Aceh, dikomplain oleh Sumatera Utara. Karena itu diserahkan kepada Tim Pembakuan Nama Rupabumi dengan satu klausul: patuh terhadap putusan tim,” ujarnya.
Safrizal mengungkapkan, persoalan akan lebih mudah jika jarak pulau tidak sedekat yang sekarang, di mana keempat pulau tersebut ada yang berjarak hanya satu hingga 2 kilometer. “Kalau sama-sama remote, sama-sama di atas 12 mil, ini lebih mudah. Karena ini kurang dari satu kilo, ini yang membuat berseteru kedua belah pihak,” katanya.
Safrizal menambahkan, dalam dua dekade terakhir, Kemendagri justru kerap menunggu kesepakatan antar-daerah dalam menangani pulau-pulau kecil yang disengketakan. “Sepanjang 20 tahun, beberapa pulau lain di Indonesia justru itu yang kami tunggu: adanya kesepakatan,” ujarnya.