4 Fakta Sengketa Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara

1 month ago 11
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memasuki babak baru. Empat pulau kecil di Samudera Hindia, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau dan Mangkir Ketek, resmi ditetapkan sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Keputusan pengalihan status empat pulau Aceh ke wilayah administrasi Sumatera Utara ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang terbit pada 25 April 2025. Tito Mengatakan bahwa Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja," kata Tito pada Selasa, 10 Juni 2025, dilansir Antara.

1. Sejarah Panjang Sengketa

Persoalan status empat pulau ini sudah muncul sejak 1928. Meskipun secara geografis terletak di depan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, keempat pulau itu sejak lama masuk dalam wilayah administrasi Aceh.

Ihwal sengketa itu, Tito menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara. "Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak," katanya.

Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kata Tito, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat.

Tito berujar pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal. Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan.

2. Kemendagri Siap Digugat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa 4 pulau Aceh diambil Sumut. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyebut gugatan soal sengketa empat pulau bisa diajukan lewat berbagai jalur hukum. “Bisa diajukan kepada pengadilan negeri pusat, tetapi jika lama bersidangnya, misalnya karena banyak sekali yang diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025.

Selain ke PTUN, menurut Safrizal, Pemerintah Aceh juga bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Beberapa (sengketa) batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga yang dibahas (bahkan diputus) oleh MK,” ujarnya.

3. Dokumen Historis Aceh dan Sumut

Kemendagri mengungkapkan pandangan yang berbeda antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara mengenai empat pulau yang diambil Sumut. Aceh memiliki historis panjang dari dasar dokumen hukum dan catatan agraria untuk memperkuat posisi mereka atas Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Sementara, Sumut lebih ke data hasil verifikasi Kepmendagri.

Safrizal mengungkapkan Pemerintah Aceh mengandalkan sejumlah dokumen lama sebagai landasan yuridis atas pengelolaan keempat pulau itu.

“SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965 tanggal 17 Juni 1965, membuktikan secara administrasi dikeluarkan oleh instansi yang berada dalam Provinsi Aceh,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Aceh juga menyerahkan bukti surat kuasa dari Teuku Djohandsyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud tertanggal 24 April 1980, serta peta topografi TNI AD tahun 1978 yang menunjukkan posisi keempat pulau berada di wilayah Aceh. Dokumen lain yang turut diajukan adalah kesepakatan yang diteken Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, serta surat keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang mengacu pada peta topografi militer tersebut.

Pemprov Aceh juga membawa berita acara tahun 2021 terkait penyelesaian sengketa adat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah serta hasil rapat bersama dengan Pemprov Sumut pada 31 Oktober 2002. Mereka menambahkan Qanun RZWP3K Aceh sebagai penguat pengakuan wilayah secara hukum daerah.

Secara pengelolaan, tiga dari empat pulau yang diperebutkan juga meninggalkan jejak Aceh, di mana pada survei tim Kemendagri tahun 2022, ditemukan sejumlah tugu. Bahkan, khususnya Pulau Panjang, ditemukan dermaga, musala, makam hingga kebun garapan yang dimiliki oleh masyarakat Aceh.

Di sisi lain, Pemerintah Sumatera Utara mengajukan pembelaan berdasarkan dokumen yang lebih kontemporer. Mereka menyodorkan Berita Acara Rapat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 30 November 2017 dan hasil verifikasi Timnas Nama Rupabumi pada 2008 sebagai dasar klaim keempat pulau.

Pemerintah Sumut juga merujuk pada Surat Mendagri Nomor 136/046/BAK tertanggal 4 Januari 2018, yang mencantumkan empat pulau itu dalam dokumen untuk Konferensi PBB mengenai Penamaan Geografis. Dokumen tambahan yang diajukan antara lain kesepakatan bersama dengan Aceh terkait rencana zonasi wilayah pesisir pada Januari 2018, Perda Nomor 4 Tahun 2019 Sumut.

4. Respons Kemendagri soal Potensi Ekonomi

Kemendagri menyatakan tidak memiliki informasi soal potensi kandungan minyak dan gas bumi (migas) di empat pulau yang tengah diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Safrizal Zakaria Ali mengatakan Tim Nasional Pembakuan Rupabumi hanya bekerja berdasarkan aspek spasial dan administrasi wilayah.

“Kami tidak tahu menahu bahwa ada potensi migas segala macam, tidak merupakan konsen dari tim pembakuan rupabumi karena betul-betul berdasarkan standar yang dibangun,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Safrizal, potensi migas tidak pernah masuk dalam konsideran penetapan status wilayah administrasi. Ia menegaskan, kewenangan perihal pertambangan dan eksplorasi sumber daya alam berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kemendagri, kata dia, hanya bertugas memastikan wilayah administrasi darat dan pulau sesuai dengan undang-undang.

Dani Aswara dan Rizki Dewi Ayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article